”Asas Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukan Saksi)”, Dasar Hukum Pembuktian “Yesus adalah Tuhan” Dari Karya dan Mujizat-Nya.


Sejak masa remaja, salah satu keinginan saya adalah belajar teologi Kristen agar saya dapat mengetahui kebenaran tentang Firman Tuhan yang tertulis dalam Alkitab. Keinginan itu pupus ketika saya sadar bahwa teologi bukan suatu panggilan hidup saya dan mungkin Tuhan tidak menghendaki untuk belajar teologi, dan Tuhan ijinkan saya untuk kuliah di fakultas hukum sebuah universitas swasta di Surabaya.

Setelah menjadi sarjana hukum, saya menekuni dunia profesi advokat, berkantor dan beracara di Surabaya. Profesi dunia hukum saya tekuni sampai saat ini, dan Tuhan ijinkan saya untuk menolong banyak orang melalui profesi advokat yang saya geluti bertahun-tahun.

Keinginan untuk belajar teologi kemudian muncul ditengah perjalanan hidup saya yang makin senja. Suatu ketika melalui kerabat  saya diperkenalkan dengan pengurus Sekolah Tinggi Teologi Anugerah Indonesia, dari perkenalan itu, saya tertarik dan mendaftarkan diri menjadi mahasiswa strata 2 pada Sekolah Tinggi Teologi Anugrah Indonesia dengan konsentrasi program studi  teologi.

Menjalani masa Pendidikan teologi  di STTAI, ternyata bukan suatu hal yang mudah karena saya tidak memiliki dasar Pendidikan teologi pada jenjang strata 1, kesulitan-kesulitan tidak membuat saya patah semangat, namun saya hadapi dengan suatu ketekunan dan keinginan untuk terus belajar dan belajar.

Selama masa perkuliahan, banyak pelajaran yang saya dapat dari rekan-rekan sesama mahasiswa, para dosen dan pembina STTAI, yang secara tulus selalu mendorong saya untuk maju dan tanpa patah semangat terus berjuang meliwati masa-masa sulit dan sekali lagi saya bersyukur bahwa Tuhan Yesus mampukan saya untuk bertahan dan dapat menulis buku dengan judul “Asas Unus Testis Nullus Testis (Satu Saksi bukan Saksi)”, Dasar Hukum Pembuktian “Yesus adalah Tuhan” dari Karya dan Mukjizat-Nya.

Semoga dengan terbitnya buku ini bisa membantu pembaca untuk memahami pribadi dan ketuhanan Yesus dilihat dari segi teologis maupun hukum.

Posting Komentar

0 Komentar