”Asas Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukan Saksi)”, Dasar Hukum Pembuktian “Yesus adalah Tuhan” Dari Karya dan Mujizat-Nya.
Sejak masa remaja, salah satu keinginan saya adalah belajar teologi Kristen agar saya dapat mengetahui kebenaran tentang Firman Tuhan yang tertulis dalam Alkitab. Keinginan itu pupus ketika saya sadar bahwa teologi bukan suatu panggilan hidup saya dan mungkin Tuhan tidak menghendaki untuk belajar teologi, dan Tuhan ijinkan saya untuk kuliah di fakultas hukum sebuah universitas swasta di Surabaya.
Setelah menjadi sarjana hukum, saya menekuni dunia
profesi advokat, berkantor dan beracara di Surabaya. Profesi dunia hukum saya
tekuni sampai saat ini, dan Tuhan ijinkan saya untuk menolong banyak orang
melalui profesi advokat yang saya geluti bertahun-tahun.
Keinginan untuk belajar teologi kemudian muncul
ditengah perjalanan hidup saya yang makin senja. Suatu ketika melalui
kerabat saya diperkenalkan dengan
pengurus Sekolah Tinggi Teologi Anugerah Indonesia, dari perkenalan itu, saya
tertarik dan mendaftarkan diri menjadi mahasiswa strata 2 pada Sekolah Tinggi
Teologi Anugrah Indonesia dengan konsentrasi program studi teologi.
Menjalani masa Pendidikan teologi di STTAI, ternyata bukan suatu hal yang mudah
karena saya tidak memiliki dasar Pendidikan teologi pada jenjang strata 1,
kesulitan-kesulitan tidak membuat saya patah semangat, namun saya hadapi dengan
suatu ketekunan dan keinginan untuk terus belajar dan belajar.
Selama masa perkuliahan, banyak pelajaran yang saya
dapat dari rekan-rekan sesama mahasiswa, para dosen dan pembina STTAI, yang
secara tulus selalu mendorong saya untuk maju dan tanpa patah semangat terus
berjuang meliwati masa-masa sulit dan sekali lagi saya bersyukur bahwa Tuhan
Yesus mampukan saya untuk bertahan dan dapat menulis buku dengan judul “Asas Unus
Testis Nullus Testis (Satu Saksi bukan Saksi)”, Dasar Hukum Pembuktian “Yesus
adalah Tuhan” dari Karya dan Mukjizat-Nya.
Semoga dengan terbitnya buku ini bisa membantu
pembaca untuk memahami pribadi dan ketuhanan Yesus dilihat dari segi teologis
maupun hukum.
Posting Komentar
0 Komentar