Manajemen Keuangan Berbasis Syariah


        Organisasi pendidikan dan keuangan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Permasalahan keuangan adalah bagian dari organisasi yang harus dikelola secara teratur dan rinci dalam organisasi pendidikan. Sekolah atau pesantren yang berada di bawah lembaga pendidikan Islam selalu berkaitan dengan adanya dana yang berasal dari sumbernya. Adapun dalam mencapai tujuan, pengelolaan harus dilakukan secara benar, rapi, teratur, dan tertib. Oleh karena itu, diperlukan adanya manajemen dalam mengelola dana tersebut agar sejalan dengan ajaran Islam. Manajemen keuangan adalah hal yang sangat penting dilakukan di sekolah sehingga kegiatan pendidikan di sekolah menjadi teratur. Manajemen keuangan diterapkan melalui beberapa tahap antara lain: merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), melaksanakan (actuating), mengawasi dan mengendalikan (controlling). Dalam pemisahan tugas dan fungsi, administrasi keuangan dibagi menjadi 3 fungsi, antara lain: fungsi otorisator, fungsi ordonator, dan bendaharawan. Otorisator adalah orang yang berwenang dalam menentukan kebijakan terkait dengan kegiatan mengeluarkan dan menerima uang. Ordonator adalah kepala sekolah berhak memerintahkan pembayaran atas semua aktifitas yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditentukan. 

        Bendaharawan adalah orang yang berwenang dalam menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang atau berkas-berkas berharga lainnya dengan penuh rasa tanggung jawab. Kepala sekolah mempunyai tanggung jawab terhadap administrasi pendidikan di sekolah. Administrasi keuangan diatur oleh seorang bendaharawan dengan cara membuat pembukuan berdasarkan aturan yang berlaku. Seorang bendaharawan dipilih berdasarkan aturan yang berlaku (Sulistyorini, 2009). Berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Islam, manusia harus melaksanakan tanggung jawabnya sebagai khalifah dengan sebaik-baiknya. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya tersebut, manusia harus memiliki suatu ilmu. Oleh karena itu, pengelola keuangan harus memiliki prinsip kerja sama dan keadilan (Salam, 2014). Prinsip-prinsip tersebut sudah pasti didasarkan atas al-Qur’an dan hadis.

        Di dalam buku ini dibahas tuntas bagaimana mengelola keuangan berbasis Syariah di Lembaga Pendidikan. Semoga besar manfaat dari buku ini dapat membantu para pengelola Lembaga Pendidikan yang akan menggunakan syariat Islam.

        Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam buku ini untuk itu kritik dan saran terhadap penyempurnaan buku ini sangat diharapkan. Semoga buku ini dapat memberi maanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.

Posting Komentar

0 Komentar