COMPANY PROFILE


Profil licensi

LATAR BELAKANG 

    Dunia penerbitan adalah sebuah pilihan untuk berkarya di bidang yang memadukan antara kepentingan bisnis dan kepentingan idealis, pilihan antara meraup keuntungan sebanyak mungkin dan kepentingan untuk menyebarkan ilmu pengetahuan. Tarik menarik antara dua kepentingan ini, suka atau tidak suka menjadi pergulatan keseharian bagi penggiat dunia perbukuan. Disinilah keunikan dunia perbukuan; sebuah kegiatan industri yang sangat sarat muatan pendidikannya. Hebatnya lagi, bidang ini sangat mengandalkan kreatifitas para pelakunya dalam menghasilkan buku-buku terbitannya. Artinya, kalau industri kebanyakan sangat mengandalkan modal atau mesin sebagai roda penggeraknya, dunia perbukuan sangat mengandalkan manusia sebagai penggeraknya. Buku salah satu media penting dalam pendidikan, merupakan sarana yang utama dalam penyampaian informasi dan pengetahuan, pelestarian kebudayaan, peningkatan keterampilan, kesejahteraan, dan pengembangan pribadi, juga sebagai alat atau sarana hiburan. Dengan buku, dapat memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan/pelajaran, meningkatkan keterampilan, kesejahteraan dan kualitas hidup, serta memperoleh kegembiraan dan kesenangan. Namun saat ini perbukuan di Indonesia masih banyak tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain, baik dalam jumlah judul, mutu isi dan tata rupa, luas penyebaran dan pemanfaatan buku oleh masyarakatnya sendiri. Untuk mengupayakan kemajuan di bidang perbukuan perlu mengetahui keadaan saat ini, untuk kemudian melakukan langkah-langkah dan tindakan yang diperlukan. Masih banyak masalah di dunia perbukuan Indonesia, diantaranya : 

1. Masyarakat masih kurang minat baca dan minat belinya, 

2. Persaingan dari media massa elektronik, 

3. Masalah perpajakan, 

4. Pembajakan buku, 

5. Belum tegasnya status penerbitan buku sebagai industri, 

6. Serta tingginya harga bahan dan peralatan percetakan dan industri buku, dan 

7. Kelangkaan tenaga ahli di bidang perbukuan, baik dalam segi editorial, produksi/ perancangan, pemasaran, dan manajemen perusahaan. 

        Masalah lain yang tak kalah peliknya, sebagian besar pelaku industri perbukuan nusantara melihat industri ini semata-mata untuk kepentingan bisnis, sehingga tidak jarang mengesampingkan naskah-naskah yang berkualitas tapi tidak “marketable”. Pemilik naskah harus mengeluarkan biaya sendiri yang terbilang cukup besar untuk menanggung produksi bukunya jika ingin diterbitkan. Faktor inilah yang menjadi penghambat utama dalam industri buku Indonesia untuk melahirkan buku-buku yang bermutu dari hanya sekedar buku-buku “pop” yang memiliki biaya produksi murah namun dengan penjualan yang besar. Selain itu, industri perbukuan Indonesia kini telah dihadang dengan tantangan era digital, perkembangan e-book diperkirakan lebih besar dari cetak. Tantangan industri perbukuan makin berat dan sulit diprediksi. Untuk itu, industri perbukuan perlu melakukan berbagai inisiatif mandiri yang tidak tergantung pemerintah untuk berkontribusi dalam perkembangan dunia perbukuan di Indonesia. Secara realitas, perkembangan industri perbukuan di Indonesia tidak sebanding dengan populasi penduduk yang berjumlah sekitar 257 juta jiwa. Setiap tahun, produksi buku di Indonesia tidak lebih dari 8.000 - 10.000 judul per tahun. Industri perbukuan kita belum memadai dan tidak seimbang dengan jumlah pembaca. Jika dibandingkan beberapa negara tetangga, Indonesia masih tergolong negara dengan produksi buku yang rendah : Vietnam dengan populasi 80 juta jiwa menerbitkan 15.000 judul buku pertahun, Malaysia dengan 26 juta jiwa menerbitkan 10.000 judul, dan Singapura dengan 5 juta jiwa dapat menerbitkan hingga 12.000 judul. Realitas di atas dapat menggambarkan dua hal secara bersamaan, yaitu bahwa industri perbukuan di Indonesia masih menjadi “lahan terbuka” untuk digarap, atau di sisi lain bahwa Indonesia masih memiliki masalah besar pada kurangnya budaya dan minat baca, Indonesia masih rabun membaca dan pincang menulis. 


ABOUT  US 

        Berdasarkan ulasan di atas, kami selaku bagian dari pelaku industri perbukuan di Indonesia merasa gelisah dan tergelitik. Kami memiliki tanggungjawab secara langsung untuk memajukan perbukuan Indonesia. Kami mencoba untuk menyusun sebuah program penerbitan yang memungkinkan setiap orang yang memiliki naskah dapat menerbitkannya menjadi sebuah buku. Program kerjasama penerbitan ini kami khususkan untuk tenaga pengajar baik sebagai dosen maupun guru, dan pegiat dalam wilayah civitas akademika yang memiliki naskah untuk diterbitkan khususnya naskah textbook yang dapat digunakan sebagai bahan ajar di tempat mengajar yang bersangkutan. Kini semua naskah bisa diterbitkan menjadi sebuah buku. Tidak ada lagi beragam kerumitan yang biasanya diterapkan oleh penerbit. Tidak ada lagi penantian yang tak pasti apakah naskah diterima atau tidak. Kini semua kendali ada di tangan pemilik naskah. Siapa pun kini bebas menerbitkan buku apapun, dengan cara apapun, tanpa khawatir naskah ditolak. Cukuplah dengan menulis dan berkarya, Kami yang akan mewujudkannya menjadi sebuah BUKU. Kamilah sahabat bagi setiap penulis. Kami memiliki beragam layanan yang akan membantu untuk menerbitkan buku yang berkualitas dan bernilai jual tinggi, karena kami percaya bahwa sebuah buku akan memiliki makna yang lebih besar jika dapat dibaca oleh banyak orang, apalagi orang lain dapat mengambil manfaat dari buku itu. Penerbit “LICENSI”, adalah perusahaan penerbitan, percetakan dan perdagangan buku, beroperasi sejak tahun 2020, yang didukung oleh sumber daya manusia yang handal dan berkompeten di bidangnya, memiliki pengalaman yang cukup dalam dunia industri perbukuan nasional, serta cakupan distribusi pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat ini kami sudah memiliki anak cabang di berbagai daerah yakni “LICENSI” Pekanbaru (Riau), “LICENSI” Padang (Sumatra Barat), “LICENSI” Kupang (NTT), dan “LICENSI” Manokwari (Papua Barat).


Publishing Services

    Penerbit Licensi menyediakan layanan ragam jasa penerbitan (publishing services) lainnya, sebagaimana berikut :

Koreksi Typos (Koreksi Aksara) 

Koreksi Aksara adalah sebuah layanan berupa aktifitas merevisi naskah terhadap salah ketik dan atau salah peggunaan tanda baca. Layanan ini diberikan secara percuma bagi pemesan yang menggunakan jasa layanan penyuntingan naskah (content editing). 

Sunting Naskah (Content Editting) 

Layanan ini berupa aktifitas revisi dan koreksi naskah yang mencakup : Perbaikan tata bahasa yang disesuaikan dengan metode Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), Penyesuaian terhadap efisiensi dan efektifitas kalimat yang bertele-tele tanpa merubah makna konten aslinya, Penggunaan istilah atau artikulasi/diksi dan gaya bicara yang sesuai untuk sebuah kalimat. Waktu Pengerjaan : 10 hari kerja, penambahan halaman membutuhkan 15 halaman per hari.

Setting Tata Letak (Layoutting) 

Layanan ini berupa aktifitas desain isi/konten naskah yang mencakup : Pemilihan jenis huruf, ukuran huruf dan bentuk penataan. Merapikan desain tata letak naskah; penempatan teks, gambar, grafik, nomor halaman, header dan footer. Menambahkan daftar isi. Waktu Pengerjaan : 5 hari kerja.

Desain Sampul (Cover Design) 

Layanan ini berupa aktifitas perancangan sampul buku yang sesuai dengan isi bukunya Waktu Pengerjaan : 5 hari kerja.

Koreksi Cetak Percobaan (Proofreading)

Layanan ini adalah aktifitas pengecekan akhir sebuah naskah sebelum dicetak, pengecekan ini melalui buku tiruannya (dummy), dilakukan baik oleh penerbit maupun penulis bukunya. Pengecekan ini membuat sebuah naskah menjadi sempurna dan siap untuk dicetak. Proofreading oleh penerbit diberikan secara percuma bagi pemesan yang menggunakan layanan penerbitan.

Translasi Naskah (Translating)

Bahasa Inggris – Bahasa Indonesia : Rp.10,- per karakter (tidak termasuk spasi) Bahasa Indonesia – Bahasa Inggris : Rp.15,- per karakter (tidak termasuk spasi)

Self Publishing (Penerbitan Sendiri)

Layanan ini memungkinkan penulis untuk menerbitkan buku dengan penerbit indie miliknya sendiri, dengan ketentuan : Berlaku untuk semua paket penerbitan Menggunakan logo penerbit milik penulis, Tidak mendapatkan ISBN Dapat dipasarkan dan didistribusikan dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Penulis Bayangan (Ghostwriter)

Layanan ini khusus bagi Anda yang memiliki ide dan gagasan yang akan dituangkan dalam bentuk buku namun terkendala dalam hal penulisan. Tim kami akan membantu mewujudkan ide dan gagasan Anda tesebut menjadi sebuah buku, yang pengerjaannya mencakup : Merumuskan pola dan struktrur naskah sesuai yang diinginkan; termasuk jenis buku, genre, bentuk, layout hingga sampul yang sesuai. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan-bahan tulisan berupa data, arsip, video, wawancara dan sejenisnya. Menuliskan naskah hingga menjadi sebuah buku. Waktu Pengerjaan : menyesuaikan.

Pencetakan (Printing)

Kami juga melayani pencetakan naskah Anda yang sudah siap cetak, dalam bentuk dan ukuran apapun, jumlah oplah berapapun, baik dengan metode digital printing maupun offset. Harga sangat menyesuaikan spesifikasi cetakan, jumlah halaman, dan oplahnya.


How To Publish

        Jika Anda telah memutuskan untuk menerbitkan karya Anda melalui kami, lakukanlah langkah-langkah di bawah ini : 

a) Silahkan memilihlah Paket Penerbitan sesuai keinginan Anda.

b) Transfer pembayaran Anda. Nilai yang harus ditransfer sesuai dengan paket penerbitan yang Anda pilih. Jika melebihi spesifikasi standar yang kami tentukan, silahkan hubungi kami terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai harga fix. Tujuan transfer dapat dilakukan melalui Bank BRI Nomor Rekening 0013-01-019943-53-9 dan Bank BCA Nomor Rekening 1200-2259-68 atas nama Taufik Hidayat.

c) Lakukan konfirmasi pembayaran Anda via SMS ke nomor 081339081144, dengan cara ketik : [Transfer#Paket Penerbitan#Bank Tujuan Transfer#Jumlah yang ditransfer#Tanggal Transfer#Nama Anda#E-mail Anda]. Contoh : Transfer#Paket Lecture#BCA#1.000.000#25-09-13#Fulan#fulan@gmail.com

d) Selanjutnya silahkan kirim naskah Anda sesuai intruksi yang kami kirimkan melalui e-mail Anda dengan standar spesifikasi yang telah kami tentukan. Melalui E-Mail: penerbitlicensi@gmail.com atau melalui WA:081339081144














DAFTAR BUKU
TERBITAN LICENSI

1. A HISTORY OF GREEK PHILOSOPHY

2. ADI LUPA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH

3. AKHIRNYA MUSIM BERGANTI

4. AKSARA TANPA JEDA

5. ANEKA RAGAM TAFSIR

6. AUGMENTED REALITY

7. BAHASA ARAB

8. BAS

9. BERGURU KEBIJAKSANAAN CINTA DARI PLATO

10. BERKARYA TULIS ILMIAH

11. BMI

12. BUKAN GURU KALENG-KALENG

13. BUKU AJAR EKONOMI PENDIDIKAN

14. BUTIR BUTIR MUTIARA

15. CURHATAN SISWA SAAT PANDEMI

16. DARI GURU UNTUK IJEN GEOPARK

17. DASYATNYA DOA GURU

18. DENTING ASA BUNDA

19. DESAIN PEMBELAJARAN BAHASA ARAB

20. EMIGRANT

21. FABEL FABULOUS

22. FIQIH KELUARGA; ANTARA KONSEP DAN REALITAS

23. GELITIK HATI NURANI

24. GERAK HATI YANG BERSAHAJA

25. GERAKAN LITERASI SEKOLAH

26. GEREJA TANPA TEMBOK

27. HUKUM NEGARA

28. IJEN GEOPARK PAUD

29. IJEN GEOPARK SD

30. INOVASI BULIR BATU MAZDA

31. JANGAN ADA MONSTER DI RAMBUTKU

32. JANGAN HARAP SAYA DIAM

33. JANGAN LARANG SAYA TERTAWA

34. KARTINI

35. KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN KONTROL KANKER SERVIKS

36. KELAS BERIMA

37. KEMUNCULAN ISLAM SEBUAH TELAAH HISTORIS DAN TEOLOGIS

38. KESEJAHTERAAN SOSIAL KELUARGA

39. KH. SUBHAN SAIFURRUSLAN

40. KIDUNG BONDOWOSO

41. KIPRAH K.H.R. AS'AD SYAMSUL ARIFIN

42. KISAH 1095 HARI DI MADRASAH

43. KOMPILASI PUSPEN PANDEMI

44. KUGAPAI ASA DARI MADRASAH

45. KUKERTA NEGERI 1000 KUBAH

46. KURAIH DUNIA-AKHIRATKU DI MADRASAH

47. LANGKAH TRANSFORMASI EDUKASI

48. LARI CEPAT MEMAJUKAN PENDIDIKAN

49. LEMBAH 3 MERU

50. LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM

51. MANAJEMEN PEMBINAAN KARAKTER BERBASIS PESANTREN

52. MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

53. MANAJEMEN PERPUSTAKAAN

54. MELINTAS BATAS PEMIKIRAN DAN GERAKAN

55. MENGGAPAI ASA DI MASA PANDEMI

56. MENGITARI SURGA KECIL

57. MENGURAI KONFLIK AGAMA DAN KITAB SUCI

58. MENJEMPUT PELANGI

59. MENUJU TITIK YANG SAMA

60. MENUMBUHKEMBANGKAN LITERASI

61. MENYINGKAP MAKNA DI MASA PANDEMI

62. MERAWAT NALAR ALA SANTRI

63. METODE PEMBELAJARAN BAHASA ARAB

64. MODEL CRITICAL THINKING

65. MODERNISASI PENDIDIKAN ISLAM

66. MODUL AJAR KATEKETIK

67. MODUL AJAR KOMPUTER

68. MODUL ANALISIS PERUBAHAN TINGKAH LAKU

69. MUHAMMAD AL-FATIH

70. NAPAK TILAS WALI TANAH RIAU

71. NEGERI DI BALIK DINDING

72. NIETZSCHE GOOT IST TOT

73. OLAHAN OPINI 2021 DARI DAPUR MAK

74. OPTIMALISASI PEMBELAJARAN

75. PEMBELAJARAN BAHASA ARAB TEMATIK

76. PEMBELAJARAN PARTISIPATIF

77. PEMBIAYAAN MURABAHAH

78. PENERAPAN 16 TENSES

79. PENGANTAR PSIKOLOGI

80. PENGUASAAN 16 TENSES

81. PERAN PENDIDIKAN DAN PARIWISATA

82. PERANGKAT MODEL CTBL

83. PEREMPUAN DI MATA FAZLUR RAHMAN

84. PERIHAL PATAH HATI

85. PERNAK-PERNIK RINDU DI ERA PANDEMI

86. PERSEMBAHAN DARI HATI

87. PESANTREN DARI PARADIGMA KLASIK HINGGA KONTEMPORER

88. POLITIK HUKUM DI INDONESIA

89. PUISI MADURA SAEKET

90. RAHASIA SUKSES NETWORK

91. RESONANSI LITERASI

92. RUANG

93. SAAT RASA MENJELMA KATA

94. SEGORES ASA DI MARTSANDA

95. SEJARAH FILSAFAT ISLAM

96. SEKUNTUM DESIR

97. SEPENGGAL KISAH

98. SEUNTAI BUTIRAN KATA

99. SISTEM BAHTSUL MASA'IL FIQHIYAH NU

100. SOCRATES AND SOCRATIC DIALOGUE

101. STRATEGI MENDIRIKAN PABRIK PAKAN

102. STRATEGI PEMBELAJARAN BERBASIS

103. STUDI KELAYAKAN PAKAN

104. TAK INGIN KOTOR LAGI

105. TAN MALAKA

106. TEKNIK ASYIK MENGGAMBAR BENTUK

107. UNFORGETTABLE MOMENTS 2020

108. VIRUS LITERASI DIGITAL

109. WASIAT RAJA

110. YANG LAYU DAN BERSEMI

111. YANG TAK KUIZINKAN HILANG

112. ZAKAT SEBAGAI SOLUSI MEMUTUS KETIDAK BERDAYAAN

1. A HISTORY OF GREEK PHILOSOPHY

2. ADI LUPA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH

3. AKHIRNYA MUSIM BERGANTI

4. AKSARA TANPA JEDA

5. ANEKA RAGAM TAFSIR

6. AUGMENTED REALITY

7. BAHASA ARAB

8. BAS

9. BERGURU KEBIJAKSANAAN CINTA DARI PLATO

10. BERKARYA TULIS ILMIAH

11. BMI

12. BUKAN GURU KALENG-KALENG

13. BUKU AJAR EKONOMI PENDIDIKAN

14. BUTIR BUTIR MUTIARA

15. CURHATAN SISWA SAAT PANDEMI

16. DARI GURU UNTUK IJEN GEOPARK

17. DASYATNYA DOA GURU

18. DENTING ASA BUNDA

19. DESAIN PEMBELAJARAN BAHASA ARAB

20. EMIGRANT

21. FABEL FABULOUS

22. FIQIH KELUARGA; ANTARA KONSEP DAN REALITAS

23. GELITIK HATI NURANI

24. GERAK HATI YANG BERSAHAJA

25. GERAKAN LITERASI SEKOLAH

26. GEREJA TANPA TEMBOK

27. HUKUM NEGARA

28. IJEN GEOPARK PAUD

29. IJEN GEOPARK SD

30. INOVASI BULIR BATU MAZDA

31. JANGAN ADA MONSTER DI RAMBUTKU

32. JANGAN HARAP SAYA DIAM

33. JANGAN LARANG SAYA TERTAWA

34. KARTINI

35. KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN KONTROL KANKER SERVIKS

36. KELAS BERIMA

37. KEMUNCULAN ISLAM SEBUAH TELAAH HISTORIS DAN TEOLOGIS

38. KESEJAHTERAAN SOSIAL KELUARGA

39. KH. SUBHAN SAIFURRUSLAN

40. KIDUNG BONDOWOSO

41. KIPRAH K.H.R. AS'AD SYAMSUL ARIFIN

42. KISAH 1095 HARI DI MADRASAH

43. KOMPILASI PUSPEN PANDEMI

44. KUGAPAI ASA DARI MADRASAH

45. KUKERTA NEGERI 1000 KUBAH

46. KURAIH DUNIA-AKHIRATKU DI MADRASAH

47. LANGKAH TRANSFORMASI EDUKASI

48. LARI CEPAT MEMAJUKAN PENDIDIKAN

49. LEMBAH 3 MERU

50. LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM

51. MANAJEMEN PEMBINAAN KARAKTER BERBASIS PESANTREN

52. MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

53. MANAJEMEN PERPUSTAKAAN

54. MELINTAS BATAS PEMIKIRAN DAN GERAKAN

55. MENGGAPAI ASA DI MASA PANDEMI

56. MENGITARI SURGA KECIL

57. MENGURAI KONFLIK AGAMA DAN KITAB SUCI

58. MENJEMPUT PELANGI

59. MENUJU TITIK YANG SAMA

60. MENUMBUHKEMBANGKAN LITERASI

61. MENYINGKAP MAKNA DI MASA PANDEMI

62. MERAWAT NALAR ALA SANTRI

63. METODE PEMBELAJARAN BAHASA ARAB

64. MODEL CRITICAL THINKING

65. MODERNISASI PENDIDIKAN ISLAM

66. MODUL AJAR KATEKETIK

67. MODUL AJAR KOMPUTER

68. MODUL ANALISIS PERUBAHAN TINGKAH LAKU

69. MUHAMMAD AL-FATIH

70. NAPAK TILAS WALI TANAH RIAU

71. NEGERI DI BALIK DINDING

72. NIETZSCHE GOOT IST TOT

73. OLAHAN OPINI 2021 DARI DAPUR MAK

74. OPTIMALISASI PEMBELAJARAN

75. PEMBELAJARAN BAHASA ARAB TEMATIK

76. PEMBELAJARAN PARTISIPATIF

77. PEMBIAYAAN MURABAHAH

78. PENERAPAN 16 TENSES

79. PENGANTAR PSIKOLOGI

80. PENGUASAAN 16 TENSES

81. PERAN PENDIDIKAN DAN PARIWISATA

82. PERANGKAT MODEL CTBL

83. PEREMPUAN DI MATA FAZLUR RAHMAN

84. PERIHAL PATAH HATI

85. PERNAK-PERNIK RINDU DI ERA PANDEMI

86. PERSEMBAHAN DARI HATI

87. PESANTREN DARI PARADIGMA KLASIK HINGGA KONTEMPORER

88. POLITIK HUKUM DI INDONESIA

89. PUISI MADURA SAEKET

90. RAHASIA SUKSES NETWORK

91. RESONANSI LITERASI

92. RUANG

93. SAAT RASA MENJELMA KATA

94. SEGORES ASA DI MARTSANDA

95. SEJARAH FILSAFAT ISLAM

96. SEKUNTUM DESIR

97. SEPENGGAL KISAH

98. SEUNTAI BUTIRAN KATA

99. SISTEM BAHTSUL MASA'IL FIQHIYAH NU

100. SOCRATES AND SOCRATIC DIALOGUE

101. STRATEGI MENDIRIKAN PABRIK PAKAN

102. STRATEGI PEMBELAJARAN BERBASIS

103. STUDI KELAYAKAN PAKAN

104. TAK INGIN KOTOR LAGI

105. TAN MALAKA

106. TEKNIK ASYIK MENGGAMBAR BENTUK

107. UNFORGETTABLE MOMENTS 2020

108. VIRUS LITERASI DIGITAL

109. WASIAT RAJA

110. YANG LAYU DAN BERSEMI

111. YANG TAK KUIZINKAN HILANG

112. ZAKAT SEBAGAI SOLUSI MEMUTUS KETIDAK BERDAYAAN





PERJANJIAN KERJASAMA

TENTANG

Penerbitan Buku Dan Pelatihan Kepenulisan





PENERBIT LICENSI 
Jl. Letnan Rantam, Desa Poncogati, Kec. Curahdami, Kab. Bondowoso, Jawa Timur, Telp/ Fax. (), Email: penerbitlicensi@gmail.com
Bondowoso


Dengan:
.....................................



NAMA LEMBAGA

ALAMAT:...................................



PERJANJIAN KERJASAMA

TENTANG

Penerbitan Buku dan Pelatihan Kepenulisan

Nomor:.......................

Nomor:.......................


Pada hari ......, tanggal ....................., kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Taufik Hidayat    :
Direktur Penerbit LICENSI (Library Center Indonesia) beralamat di Jl. Letnan Rantam, Desa Poncogati, Kec. Curahdami, Kab. Bondowoso, Jawa Timur, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili struktural di Penerbit LICENSI, dan selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
.........................................:Jabatan................, Alamat............................., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili struktural di Penerbit LICENSI, dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat akan untuk saling mengikat diri dalam Nota Kesepakatan Bersama tentang Penerbitan Buku dan pelatihan Kepenulisan guna mendukung Penerbit LICENSI dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Para pihak akan bekerjasama untuk pengembangan Literasi dan pelatihan kepenulisan bagi guru maupun siswa, dengan ruang lingkup kerjasama dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai berikut:
1. Para Pihak sepakat bahwa:
a. Kemitraan ini tidak berbayar. Adapun biaya yang timbul dari kemitraan ini adalah atas inisiatif dari masing-masing Pihak dan akan ditanggung oleh masing-masing Pihak;
b. Pihak Pertama sepakat untuk memberikan fasilitasi berupa :
1) Penerbitan Buku dan pelatihan kepenulisan oleh Admin dari penerbit LICENSI yang ditujukan kepada siswa/siswi serta guru dari PIHAK KEDUA; 
2) Mitra Tempat pengembangan Literasi dan pelatihan kepenulisan;
c. Pihak kedua sepakat untuk memanfaatkan fasilitasi berupa Penerbitan Buku dan pelatihan kepenulisan oleh Admin dari penerbit LICENSI yang ditujukan kepada siswa/siswi serta guru serta menjadi Mitra Tempat pengembangan Literasi dan pelatihan kepenulisan;


PASAL 2

SYARAT DAN KETENTUAN 

1. Para Pihak akan selama jangka waktu dari Nota Kesepahaman:

a. Melaksanakan tugas dan kewajibannya terhadap pihak satu dan lainnya yang tunduk kepada Perjanjian secara tepat waktu, tekun dan itikad baik dengan segala keahlian dan kemampuan yang terbaik;

b. Tidak melakukan hal apapun yang akan atau dapat menyebabkan bisnis, merek dagang, institusi, personil atau produk dari salah satu pihak rusak reputasinya;

c. Tidak terikat pada suatu perjanjian atau membuat komitmen apapun yang dapat mengganggu pelaksanaan kewajiban setiap pihak dalam Perjanjian ini.

2. Para Pihak telah menerima dan menyetujui Perjanjian yang akan menggantikan seluruh kesepakatan lisan atau tertulis dan perjanjian-perjanjian sebelumnya.

3. Dalam hal adanya ketidaksesuaian antara ketentuan dalam Perjanjian ini dengan perjanjian terdahulu, maka ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini yang akan berlaku bagi Para Pihak.


PASAL 3

JANGKA WAKTU KERJA SAMA

1. Para Pihak sepakat bahwa Nota Kesepahaman ini berlaku selama ................. terhitung mulai tanggal ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, kecuali Para Pihak telah sepakat untuk melakukan pengakhiran lebih awal.

2. Nota Kesepahaman ini akan berakhir dalam hal:

- Berakhirnya Jangka Waktu Nota Kesepahaman; dan

- Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Kesepahaman ini sebelum berakhirnya Jangka Waktu yang telah disepakati dengan menandatangani surat pernyataan pengakhiran perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak.


PASAL 4

GANTI RUGI

Masing-masing Pihak akan membebaskan Pihak lainnya atas setiap klaim, ganti rugi, pertanggungjawaban, atau gugatan sehubungan dengan Nota Kesepahaman ini.


PASAL 5

LAIN-LAIN

a. Pengesampingan

Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh mana keputusan pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Nota Kesepahaman ini.

b.Eksklusivitas

Para Pihak sepakat bahwa Nota Kesepahaman ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau menghalangi masing-masing Pihak untuk melakukan perikatan yang sama atau serupa dengan pihak lainnya.

c.Ketentuan Tambahan (Addendum)

Dalam hal terdapat ketentuan yang belum diatur dan disepakati lebih lanjut dalam Nota Kesepahaman ini secara tertulis dalam bentuk amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.

d. Keterpisahan

Dalam hal terdapat ketentuan dalam Nota Kesepahaman ini menjadi tidak berlaku disebabkan oleh suatu peraturan perundang-undangan, maka ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak mengakibatkan batalnya Nota Kesepahaman ini, kecuali ketentuan yang bersangkutan. Para Pihak menyetujui dan mengikatkan diri serta wajib untuk membuat dan menandatangani ketentuan yang baru untuk menggantikan ketentuan yang telah tidak berlaku tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

e. Hukum yang Berlaku

Nota Kesepahaman ini diatur, dilaksanakan, dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

f. Penyelesaian Perselisihan

Setiap perselisihan yang timbul dari penafsiran atau penerapan Nota Kesepahaman ini diselesaikan dengan musyawarah mufakat oleh Para Pihak.

Nota Kesepahaman ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut diatas, bermaterai cukup dan masing-masing salinan mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sama.












Posting Komentar

0 Komentar